Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tinggal menunggu dibentuk pemerintah, setelah disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/9).

Dalam draft RUU KPK yang akhirnya disetujui dewan, Pasal 21 disebutkan bahwa KPK terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang, pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang anggota, dan pegawai lembaga antirasuah itu.

Pengaturan dewan pengawas secara khusus disisipkan di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA Dewan Pengawas. Dalam Pasal 37A menyatakan lembaga itu dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas KPK, anggotanya 5 orang dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tugas dewan pengawas diatur dalam Pasal 37B, antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. "Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan" bunyi poin 2 pasal tersebut.

Lingkup tugas lainnya dari dewan pengawas KPK adalah menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai, hingga mengevaluasi kinerja tahunan mereka.

Sejumlah syarat untuk menjadi dewan pengawas diatur pada Pasal 37D, antara lain berstatus WNI, tidak pernah dipidana penjara karena tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, usia minimal 55 tahun dan lainnya.

Mekanisme pemilihan dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi, kemudian diangkat dan ditetapkan oleh Presiden RI. Namun ada pengecualian untuk anggota dewan pengawas pertama periode 2019-2023,sebagaimana diatur di Pasal 69A.

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat ileh Presiden Republik Indonesia," bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Sejumlah syarat untuk menjadi dewan pengawas diatur pada Pasal 37D revisi UU KPK, antara lain berstatus WNI, tidak pernah dipidana penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News