Syarat Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Selasa, 17 September 2019 – 17:30 WIB
Pada ayat 2 diatur kriteria bahwa anggota Dewan Pengawas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
Masih dalam pasal yang sama, pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023. (fat/jpnn)
Sejumlah syarat untuk menjadi dewan pengawas diatur pada Pasal 37D revisi UU KPK, antara lain berstatus WNI, tidak pernah dipidana penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Dewas Putuskan Dua Pejabat KPK Ini Cukup Meminta Maaf