Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal
Harus Membuat Artikel dan Dimuat Media Massa
Rabu, 05 Oktober 2011 – 03:34 WIB

Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal
JAKARTA - Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berlaku efektif. Sebagian guru menyoal peraturan tersebut. Sebab, dalam permenpan itu setiap naik golongan kepangkatan, guru wajib membuat artekel yang dimuat di media Massa. Ujang lantas menjelaskan tentang ketentuan kenaikan pangkat guru yang diatur dalam Permenpan itu. Untuk guru dengan golongan kepangkatan III-a yang ingin naik menjadi III-b, wajib membuat tiga buah makalah yang berkaitan dengan bidang ajarnya.
Diantara yang mempersoalkan aturan tersebut, adalah guru-guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Kepala Bidang Pengembangan Profesi FSGI Ujang Subiatun menjelaskan, aturan yang mewajibkan para guru membuat artikel dan dimuat di media massa itu memberatkan guru.
Baca Juga:
"Apalagi selama ini, selama kuliah tidak diajarkan tentang menulis karya ilmiah popular," tandasnya di Jakarta kemarin (4/10). Ujang menjelaskan, selama ini kompetensi guru diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, dan professional.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral