Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal
Harus Membuat Artikel dan Dimuat Media Massa
Rabu, 05 Oktober 2011 – 03:34 WIB
"Jurnal ilmiah bisa dicincai (diakali, red)," tutur Paat. Saat ini, setingkat dosen saja masih kuwalahan ketika harus menyusun penelitian dan dipublikasikan di jurnal ilmiah. Yang ada, guru bakal membayar jutaan rupiah ke pengolola jurnal ilmuah, supaya hasil penelitiannya bisa dimuat.
Lebih lanjut Ujang menuturkan, imbas dari kebijakan baru untuk persyarakat kenaikan golongan kepangkatan ini bakal banyak guru yang pangkatnya jalan di tempat. Saat ini, dia mencatat ada 600 ribu guru se Indonesia yang golongan pangkatnya mentok di IV-a.
Dengan ketenuan menulis artikel di media massa, guru Agama Islam di SDN Pondok Kopi 6 Petang, Jakarta itu khawatir banyak guru yang pangkatnya mentok di golongan III-b. "Kasus ini mungkin terjadi. Selama tidak bisa membuat artikel dan dimuat di media massa, kan pangkatnya tidak bisa naik," papar guru IV-a itu.
Ujang menambahkan, selama ini selisih peningkatan gaji dari satu golongan ke golongan lainnya tidak terlalu besar. Selama masih di golongan III, peningkatan gaji pokok sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Peningkatan gaji pokok sedikit lebih besar sekitar Rp 100 ribu jika dari golongan kepangkatan III-d ke IV-a. Dengan selisih yang tipis ini, ditambah harus membuat artikel, Ujang memprediksi bakal muncul gerakan malas mengajukan kenaikan pangkat.
JAKARTA - Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian