Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah, atau tidak melalui rekening kas umum daerah (RKUD) lagi.
Sebab, dalam syarat pembayaran honor untuk guru honorer dicantumkan yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Tidak semua guru honorer itu punya NUPTK," kata Didi dalam diskusi Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", Sabtu (15/2) di Jakarta.
Didi mengatakan syarat NUPTK bagi guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS harus diperhatikan. Menurut Didi, yang penting para guru honorer itu sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
"Honorer yang menerima itu syaratnya yang berat. Dia harus punya NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Kalau terdaftar di Dapodik, insyaallah semua honorer terdaftar. Apakah dia punya sertifikasi, kebanyakan tidak punya, tetapi kalau NUPTK tidak semua guru honorer punya NUPTK," ujarnya.
Menurut Didi, hal ini yang menjadi persoalan dalam upaya guru honorer mendapat pembiayaan dari dana BOS.
Didi menjelaskan berdasar data yang ada, hanya Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Subang, yang honorernya punya NUPTK.
"Karena mungkin kabupaten/kotanya care, tetapi yang lain tidak," jelasnya. "Jadi, kemungkinan guru honorer yang tidak punya NUPTK ini ya tidak digaji, padahal mereka sudah berpuluh-puluh tahun karena NUPTK itu sekarang harus," pungkasnya.
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik syarat pembayaran honor untuk guru honorer, yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru dengan NUPTK.
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan