Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah, atau tidak melalui rekening kas umum daerah (RKUD) lagi.
Sebab, dalam syarat pembayaran honor untuk guru honorer dicantumkan yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Tidak semua guru honorer itu punya NUPTK," kata Didi dalam diskusi Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", Sabtu (15/2) di Jakarta.
Didi mengatakan syarat NUPTK bagi guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS harus diperhatikan. Menurut Didi, yang penting para guru honorer itu sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
"Honorer yang menerima itu syaratnya yang berat. Dia harus punya NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Kalau terdaftar di Dapodik, insyaallah semua honorer terdaftar. Apakah dia punya sertifikasi, kebanyakan tidak punya, tetapi kalau NUPTK tidak semua guru honorer punya NUPTK," ujarnya.
Menurut Didi, hal ini yang menjadi persoalan dalam upaya guru honorer mendapat pembiayaan dari dana BOS.
Didi menjelaskan berdasar data yang ada, hanya Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Subang, yang honorernya punya NUPTK.
"Karena mungkin kabupaten/kotanya care, tetapi yang lain tidak," jelasnya. "Jadi, kemungkinan guru honorer yang tidak punya NUPTK ini ya tidak digaji, padahal mereka sudah berpuluh-puluh tahun karena NUPTK itu sekarang harus," pungkasnya.
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik syarat pembayaran honor untuk guru honorer, yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru dengan NUPTK.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo