Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Honorer
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dana BOS bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
Menurut Erlangga, sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal 20 persen dari dana BOS sehingga tidak bisa dioptimalisasi.
Erlangga menambahkan sekarang ada persyaratan yang mengatur guru honorer yang bisa menerima pembayaran maksimal 50 persen dari dana BOS tersebut.
Dia menjelaskan, guru yang bersangkutan harus sudah memiliki NUPTK, belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.
"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2). (boy/jpnn)
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik syarat pembayaran honor untuk guru honorer, yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru dengan NUPTK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas