Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Honorer

Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Honorer
Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dana BOS  bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.

Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS  reguler yang diterima oleh sekolah.

Menurut Erlangga, sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal  20 persen dari dana BOS sehingga tidak bisa dioptimalisasi.

Erlangga menambahkan sekarang ada persyaratan yang mengatur guru honorer yang bisa menerima pembayaran maksimal 50 persen dari dana BOS tersebut.

Dia menjelaskan, guru yang bersangkutan harus sudah memiliki NUPTK,  belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.

"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2). (boy/jpnn)

Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik syarat pembayaran honor untuk guru honorer, yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru dengan NUPTK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News