Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Honorer

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana menjelaskan bahwa dalam Pasal 9 Ayat 2 Huruf l Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dana BOS bisa dipakai untuk pembayaran honor guru.
Pasal 9 Ayat 3 menyatakan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh sekolah.
Menurut Erlangga, sebelumnya pembayaran honor guru paling maksimal 20 persen dari dana BOS sehingga tidak bisa dioptimalisasi.
Erlangga menambahkan sekarang ada persyaratan yang mengatur guru honorer yang bisa menerima pembayaran maksimal 50 persen dari dana BOS tersebut.
Dia menjelaskan, guru yang bersangkutan harus sudah memiliki NUPTK, belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.
"Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2). (boy/jpnn)
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik syarat pembayaran honor untuk guru honorer, yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru dengan NUPTK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo