Syarat Pembangunan Rumah Ibadah, Berlaku untuk Semua Kelompok
Kamis, 05 Maret 2020 – 08:28 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua," ujarnya. (antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan syarat-syarat pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Natal Bersama BUMN 2024: SIG Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah & Lembaga Sosial di Jatim
- Kiai Maruf Amin Sebut Ponpes Al Falah Ploso Pabrik Kiai
- Indonesia Ajak PBB Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN melalui Perwakilan di Jakarta
- Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Isu Utama di KTT ASEAN-Korea
- Di Rapat Pleno KNEKS, Ma'ruf Amin & Sri Mulyani Menyapa Arsjad Sebagai Ketua Kadin