Syarat Pembangunan Rumah Ibadah, Berlaku untuk Semua Kelompok
Kamis, 05 Maret 2020 – 08:28 WIB
"Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua," ujarnya. (antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan syarat-syarat pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Indonesia Ajak PBB Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN melalui Perwakilan di Jakarta
- Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Isu Utama di KTT ASEAN-Korea
- Di Rapat Pleno KNEKS, Ma'ruf Amin & Sri Mulyani Menyapa Arsjad Sebagai Ketua Kadin
- Anak Wapres Ma'ruf Amin Ikut Pameran Bahan Bangunan Terbesar di Indonesia Timur
- Wapres Minta Moda Transportasi Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat, Terapkan Teknologi
- SK Kepengurusan PKB Diteken Menkumham, Apa Kabar Muktamar Tandingan?