Syarat Pembangunan Rumah Ibadah, Berlaku untuk Semua Kelompok

Syarat Pembangunan Rumah Ibadah, Berlaku untuk Semua Kelompok
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Jadi sebenarnya aturan ini untuk semua, bukan untuk satu kelompok. Bukan satu kelompok yang dirugikan, tapi semua," ujarnya. (antara/jpnn)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan syarat-syarat pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News