Syarat Pemberhentian Kada Akan Diubah
Sebagaimana diketahui, beberapa nama kepala daerah masuk DCT DPR RI untuk pemilu 2014. Di antaranya Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) Engga Dewata Zainal, Wali Kota Tangerang (Banten) Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Badrul Munir, Wakil Bupati Lombok Timur (NTB) Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharmansyah Husen, dan Bupati Klungkung (Bali) Wayan Candra.
Dari nama tersebut, Kemendagri baru memroses pemberhentian Badrul Munir, karena sudah ada usulan dari DPRD setempat. Wakil Gubernur NTB tersebut diketahui maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu tahun depan.
Untuk kepala daerah lain Kemendagri belum dapat menindaklanjuti, karena sampai saat ini belum menerima usulan pemberhentian dari DPRD yang bersangkutan.
“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kami tindaklanjuti. Untuk bupati dan wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.
Dua kepala daerah lain juga diketahui masuk DCT. Yaitu Bupati Nagekeo (Nusa Tenggara Timur), Johanes Samping Aong dan Wali Kota Kotamobagu (Sulawesi Utara), Djelantik Mokodompit. Mengenai kedua orang ini, Djohermansyah mengaku belum mendapat laporan resmi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Aturan kepala daerah yang ingin mundur jabatan harus melalui usulan DPRD, rupanya menimbulkan persoalan tersendiri. Karena akibat mekanisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita