Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak alias KIA
Senin, 28 Januari 2019 – 07:35 WIB
Dirinya mengatakan, jumlah usia anak yang berhak memiliki KIA mencapai ratusan ribu. Bahkan, ia mengungkapkan dalam satu hari di Kota Minyak ada 30 bayi dilahirkan. Sehingga kebutuhan KIA terus ada setiap harinya.
Karenanya pembuatan KIA akan dilakukan bertahap. Orangtua juga bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengurus berkas dengan membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
“Pemerintah ingin semua warga negara, termasuk anak-anak sejak dini pun sudah memiliki kartu identitas. Setelah SD kami juga akan melakukan perekaman bagi murid SMP,” tutupnya. (lil/rsh/k15)
Syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), antara lain membawa fotokopi akta lahir anak, KK, dan KTP-el asli orangtua serta pas foto untuk anak di atas usia 5 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kia Recall 12.400 EV9 yang Bermasalah di Fitur Elektronik
- Hadir dengan Desain Kekinian, Kia Carnival Hybrid Berpartisipasi Cegah Perubahan Iklim
- Kia Meluncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2024, Ada Model Hybrid & Listrik
- Kia EV6 Terbaru, Kapasitas Baterai Besar dan Jarak Tempuh Makin Jauh
- SUV Listrik Murah Kia EV3 Bersiap Mengaspal
- Gandeng Baidu, Hyundai dan Kia Sedang Garap Teknologi Swakemudi