Syarat Pemekaran Bisa Dicicil

Syarat Pemekaran Bisa Dicicil
Syarat Pemekaran Bisa Dicicil
JAKARTA - Pada 2009 ini, pembahasan aspirasi pemekaran daerah ditangguhkan karena pemerintah dan DPR akan konsentrasi penuh pada upaya menyukseskan pemilu. Hanya saja, di tingkat daerah kelengkapan persyaratan administrasi tetap boleh dicicil untuk diproses, seperti persetujuan kepala daerah induk dan DPRD induk. Letak calon ibukotanya juga harus dibicarakan sejak sekarang agar lebih matang.

"Bahwa proses yang ditangguhkan adalah yang berada di level pusat, sedang yang di daerah tidak. Jadi, untuk kelengkapan persyaratannya ya tetap bisa dipersiapkan sejak sekarang," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada JPNN, Minggu (5/1). Dikatakan, kalau persyaratannya sudah terpenuhi semuanya, begitu nanti usai pemilu, bisa langsung dimulai pembahasannya.

Saut Situmorang menjelaskan, secara normatif tidak ada larangan untuk membentuk daerah otonom baru, sepanjang memenuhi persyaratan seperti diatur di UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.78 Tahun 2007. Namun ditegaskan, pada 2009 ini pemerintah dan DPR akan lebih konsen ke hajatan pemilu. Jangankan yang masih wacana. Yang sudah diproses pembahasannya pun terpaksa ditangguhkan dulu karena ada agenda pemilu.

Dijelaskan, ada 3 persyaratan pemekaran. Pertama, persyaratan administrasi. Kalau sudah ada persetujuan dari pihak-pihak tersebut tadi, maka akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Tim teknis DPOD akan meneliti persyaratan tersebut.

JAKARTA - Pada 2009 ini, pembahasan aspirasi pemekaran daerah ditangguhkan karena pemerintah dan DPR akan konsentrasi penuh pada upaya menyukseskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News