Syarat Pemekaran Bisa Dicicil

Syarat Pemekaran Bisa Dicicil
Syarat Pemekaran Bisa Dicicil
Kedua, persyaratan teknis, yang mencakup potensi ekonomi, keuangan, kependudukan, wilayah, letak calon ibukota, dan sebagainya, yang juga akan dikaji tim DPOD. Ketiga, syarata cakupan wilayah, dalam hal ini, untuk membentuk satu provinsi harus terdiri dari minimal 5 kabupaten/ kota. Karena pembentukan daerah otonom dituangkan dalam UUU, maka DPR bersama pemerintah akan membahasnya lebih lanjut. "Jadi prosesnya panjang. Dan yang perlu diingat, saat ini yang ngantre juga masih banyak," ungkap pria asal Balige itu.

Dia menyebutkan, untuk aspirasi pembentukan provinsi yang sudah mulai dibahas tapi ditangguhkan antara lain pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Aceh Leuser Antara. Sedang RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Taput) sudah masih ke paripurna DPR, 19 Desember 2008, namun belum bisa disahkan karena belum ada persetujuan dari DPRD Sumut.

Sebelumnya Mendagri Mardiyanto pernah mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk membentuk daerah otonom baru, mengingat begitu luasnya wilayah republik ini. Saat ini sudah ada 33 provinsi, 399 kabupaten, dan 92 kota.

Mendagri Mardiyanto mengungkapkan, sebenarnya dengan luas wilayah RI yang setara dengan 20 negara di Eropa Barat, jumlah daerah di Indonesia yang cukup banyak itu tak masalah asalkan semua daerah dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan secara baik. Sungguh disayangkan bahwa dengan terbentuknya daerah-daerah baru saat ini tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

JAKARTA - Pada 2009 ini, pembahasan aspirasi pemekaran daerah ditangguhkan karena pemerintah dan DPR akan konsentrasi penuh pada upaya menyukseskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News