Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'

Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'
Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'
Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.

Belakangan, ada lagi tambahan 2 RUU, namun belum jelas RUU pemekaran daerah mana yang sudah masuk paket ini. Yang jelas, pembahasan ke-22 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU NOmor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru. (sam/jpnn)

JAKARTA-- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, menilai, mestinya para anggota Komisi II DPR menggunakan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News