Syarat Pencairan Dana Desa Disederhanakan
Rabu, 20 Mei 2020 – 20:15 WIB
Ia memastikan penyaluran dana desa dapat dilakukan secara bulanan seperti bulan pertama dan kedua sebanyak 15 persen serta bulan ketiga sebanyak 10 persen dalam rangka mengejar ketertinggalan penyaluran tahap I.
“Karena total desa 75 ribu tapi baru 57 ribu maka kita buka kemungkinan untuk menyalurkan lebih dari sekali dalam satu bulan,” katanya.
Astera berharap dana desa sudah tersedia di masing-masing desa sehingga dapat dikelola dan diberikan kepada warga yang berhak menerima.
“Harapannya kita dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak,” tegasnya. (antara/jpnn)
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan dana desa.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek