Syarat Pencairan Dana Desa Disederhanakan
Rabu, 20 Mei 2020 – 20:15 WIB
Kemenkeu sederhanakan pencairan dana desa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ia memastikan penyaluran dana desa dapat dilakukan secara bulanan seperti bulan pertama dan kedua sebanyak 15 persen serta bulan ketiga sebanyak 10 persen dalam rangka mengejar ketertinggalan penyaluran tahap I.
“Karena total desa 75 ribu tapi baru 57 ribu maka kita buka kemungkinan untuk menyalurkan lebih dari sekali dalam satu bulan,” katanya.
Astera berharap dana desa sudah tersedia di masing-masing desa sehingga dapat dikelola dan diberikan kepada warga yang berhak menerima.
“Harapannya kita dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak,” tegasnya. (antara/jpnn)
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi berupa penyederhanaan syarat pencairan dana desa.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19