Syarat Pencairan Tunjangan Guru Diperketat
jpnn.com, NUNUKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jayamartom mengatakan, syarat pencairan tunjangan guru diperketat.
Salah satunya wajib memiliki laporan harian dan laporan kehadiran dari setiap ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdikbud Nunukan yang ada di tiap kecamatan.
Sebab, selama ini proses pencairannya tidak sesuai fakta yanag ada. Ada saja guru yang tidak menjalankan kewajibannya namun menerima hak secara utuh.
Padahal, tunjangan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru menjalankan tugasnya.
“Sekarang memang sulit. Laporan masuk baru pencairan dana tunjangannya dicairkan. Jika tidak, maka haknya bisa tertahan,” tegas Jayamartom seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Diungkapkan, pengetatan ini sekaligus untuk memperbaiki sistem administrasi, yang selama ini kurang baik.
“Inilah yang kami benahi. Karena banyak sekali penyimpangan administrasi yang ditemukan,” ujarnya.
Salah satunya, adanya guru yang tidak pernah menjalankan kewajibannya, namun hak yang diberikan 100 persen. Bahkan, setelah diselidiki menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) yang diberikan.
Selama ini proses pencairan tunjangan guru tidak sesuai fakta yang ada. Ada saja guru yang tidak menjalankan kewajibannya namun menerima hak secara utuh.
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi
- Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman