Syarat Pencairan Tunjangan Guru Diperketat
Minggu, 26 November 2017 – 00:27 WIB
“Dulunya itu banyak yang ambil tunjangan tapi tidak kerja. Karena, tidak ada laporannya. Bahkan, ada guru yang sampai dua tahun tidak pernah mengajar, tetap saja menerima tunjangan dan gajinya,” bebernya. (oya/eza)
Selama ini proses pencairan tunjangan guru tidak sesuai fakta yang ada. Ada saja guru yang tidak menjalankan kewajibannya namun menerima hak secara utuh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi
- Forum Guru di Yogyakarta Mengadukan Masalah TPP ke Ombudsman