Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK
Rabu, 22 April 2015 – 18:19 WIB
Sebab, lanjut dia, sesuai pasal 7 huruf s UU a quo, mereka hanya disyaratkan memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Tidak ada persyaratan bagi mereka untuk mengundurkan diri. "Ini jelas sangat diskriminatif dan tidak adil,” tegas Ali.
Artinya, kata dia, ketika tidak terpilih mereka bisa kembali lagi duduk sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD. Dia menilai inilah sebuah pengaturan yang tidak adil yang memperlakukan secara berbeda antara seseorang dengan yang lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bakal calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin melayangkan gugatan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan