Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!
Pendaftaran Calon Anggota Komisi KPU dan Bawaslu 2022-2027 dibuka. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Beriku beberapa syarat yang perlu dimiliki para pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk Calon Anggota KPU;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk Calon Anggota Bawaslu;

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada 18 Oktober 2021 mendatang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News