Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!
Pendaftaran Calon Anggota Komisi KPU dan Bawaslu 2022-2027 dibuka. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada 18 Oktober 2021 mendatang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News