Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Sebegini Nilai IPK Minimal, Jangan Kaget ya

Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Sebegini Nilai IPK Minimal, Jangan Kaget ya
Pendaftaran CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Formasi khusus tersebut dikhususkan bagi lulusan terbaik dengan predikat cum laude sebanyak enam orang serta tujuh orang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.

Berkaitan dengan persyaratan, ujar dia, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan BKN.

Para pelamar wajib berstatus warga negara Indonesia, berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar, dan tidak memiliki catatan kriminal yang berat.

Bagi pelamar dengan profesi dokter dan dokter gigi spesialis, batas usia yakni hingga 40 tahun.

Syarat Nilai IPK

Untuk nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi calon pelamar CPNS 2024, BKN memberikan wewenang kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menentukan.

Di Kota Semarang, ujar Joko, IPK minimal yang bisa mendaftar CPNS adalah 3,00, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, dan tidak ditentukan akreditasi.

"Semarang ini kan kota metropolitan sehingga kami ingin SDM yang lebih baik jadi kami pasang minimal IPK 3,00 baik kampus negeri dan swasta dan akreditasi kampus tidak ditentukan," katanya.

Ternyata ada pemda yang menerapkan syarat nilai IPK minimal dalam pendaftaran CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News