Syarat Pendirian Parpol Diperketat

Syarat Pendirian Parpol Diperketat
Syarat Pendirian Parpol Diperketat
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan dari APBN/APBD yang dialokasikan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol maupun masyarakat. Dirinya juga menyebut soal pengaturan bantuan keuangan bagi parpol dari pihak luar.

“Besaran nilai sumbangan bagi perusahaan dan atau badan uaha yang diterima parpol dari yang dierima parpol dari yang sebelumnya Rp 4 Miliar menjadi Rp 7, 5 M per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran,” kata Taufik.

Rapat kerja tersebut rencananya akan ditindak lanjuti dengan rapat secara lebih intensif hingga masuk ke pembahasan Panja. DPR sendiri mencatat, ada ssejumlah permasalahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol. Antara lain jumlah parpol yang dinilai menimbulkan dilemma bagi demokrasi, belum terlembaganya parpol sebagai organisasi modern, belum maksimalnya fungsi Parpol, serta belum munculnya kemandirian partai terkait pendanaan dan mudahnya syarat bagi pembentukan parpol.(wdi/jpnn)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mulai duduk bersama untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News