Syarat Penerimaan CPNS jadi Kewenangan Instansi
jpnn.com - JAKARTA - Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya sebatas menetapkan rincian formasinya. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengurus pemberkasan NIP CPNS.
"Kewenangan untuk menetapkan syarat pelamar dan menolak pelamar ada di tangan instansi masing-masing. Pusat tidak berhak menentukan persyaratannya," kata Kasubag Publikasi BKN Tomy Donardi, Minggu (21/9).
Pemerintah dalam hal ini Panselnas, lanjutnya, hanya mensyaratkan, pelamar yang mendaftar CPNS harus menggunakan ijazah asli dan bukan surat keterangan lulus (SKL) saja. Terhadap kasus yang terjadi di Bangka Selatan di mana pelamar ditolak karena lulusan paket C, menurut Tomy, harus dilihat lagi persyaratannya. Jika instansi hanya mensyaratkan lulusan SLTA tanpa embel-embel 'atau sederajatnya', otomatis lulusan selain SLTA tidak bisa.
"Kalau syarat yang dicantumkan SLTA atau sederajatnya, otomatis lulusan paket C bisa daftar CPNS. Demikian juga lulusan sederajat lainnya seperti Madrah Aliyah," terangnya.
Jika ternyata yang diharapkan instansi adalah lulusan SLTA plus (yang punya tambahan keterampilan), BKD bisa saja menolak pendaftar yang tidak memiliki kompetensi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK