Syarat Penerimaan CPNS jadi Kewenangan Instansi

jpnn.com - JAKARTA - Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya sebatas menetapkan rincian formasinya. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengurus pemberkasan NIP CPNS.
"Kewenangan untuk menetapkan syarat pelamar dan menolak pelamar ada di tangan instansi masing-masing. Pusat tidak berhak menentukan persyaratannya," kata Kasubag Publikasi BKN Tomy Donardi, Minggu (21/9).
Pemerintah dalam hal ini Panselnas, lanjutnya, hanya mensyaratkan, pelamar yang mendaftar CPNS harus menggunakan ijazah asli dan bukan surat keterangan lulus (SKL) saja. Terhadap kasus yang terjadi di Bangka Selatan di mana pelamar ditolak karena lulusan paket C, menurut Tomy, harus dilihat lagi persyaratannya. Jika instansi hanya mensyaratkan lulusan SLTA tanpa embel-embel 'atau sederajatnya', otomatis lulusan selain SLTA tidak bisa.
"Kalau syarat yang dicantumkan SLTA atau sederajatnya, otomatis lulusan paket C bisa daftar CPNS. Demikian juga lulusan sederajat lainnya seperti Madrah Aliyah," terangnya.
Jika ternyata yang diharapkan instansi adalah lulusan SLTA plus (yang punya tambahan keterampilan), BKD bisa saja menolak pendaftar yang tidak memiliki kompetensi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Persyaratan penerimaan CPNS menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan