Syarat Pengalaman Punya Celah Manipulasi
Soal Calon Kepala Daerah dalam RUU Pemda
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:09 WIB
Pengaturan syarat pengalaman, ujar Gus Pur, sebaiknya dipahami sebagai langkah preventif pembuat UU. Diharapkan ada dan tidak adanya pasal itu tetap membuat parpol mencalonkan sosok yang berkualitas. "Sebenarnya nggak ada syarat ini juga partai atau calon tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani menilai syarat berpengalaman tidak perlu diatur di RUU Pemda. Jika pasal itu diatur, harus ada konsekuensi pengaturan pasal itu di revisi UU Pilpres. "Kalau kepala daerah rumit dan njlimet, pemilu presiden harus lebih rumit," ujarnya secara terpisah.
Menurut Muzani, syarat pengalaman sebagai calon kepala daerah tidak perlu diatur. Syarat itu cukup mengatur bahwa calon kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol, atau suara masyarakat jika calon itu independen. "Jangan diperumit. Nanti kompetisinya dalam proses demokrasi. Betapapun hebatnya, kalau tidak dipilih, sama saja," tandasnya. (bay/c2/agm)
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara