Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
DPR Belajar Dari Kasus Diky Chandra
Selasa, 13 September 2011 – 06:33 WIB

Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng HM Fikri menarik perhatian kalangan Komisi II DPR. Politisi dari PDIP Arif Wibowo memandang alasan pengunduran diri Diky Chandra yang sangat pribadi itu melanggar etika sebagai pejabat negara dan tidak bertanggungjawab.
"Saat dia (Diky) terpilih, tugasnya adalah mengemban amanat rakyat. Kalau mundur artinya tidak bertanggungjawab. Urusan pemerintahan jadi semata "mata urusan pribadi," kata Arif di Gedung DPR, kemarin (12/9).
Baca Juga:
Menurut dia, pemerintahan merupakan urusan publik, bukan domain privat. "Artinya, menjadi pejabat negara bukan hanya menyangkut dirinya sendiri. Ini terkait komitmen awal saat dia mencalonkan sebagai wakil bupati," ingat Arif yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR, itu.
Arif menyarankan bila ada masalah antar pasangan kepala daerah seharusnya dibicarakan secara terbuka. Kalau memang perlu melibatkan DPRD. "Jadi, jangan dikecilkan menjadi problem pribadi lalu mundur," sindirnya. Dia berharap Diky mau membatalkan keinginannya untuk mundur. "Kecuali masyarakat yang memang memintanya mundur. Lha ini sampai sekarang nggak ada alasan yang jelas," kata Arif.
JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang