Syarat Pengunjung Rumah Makan di Depok, yang Belum Vaksin Sabar ya
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:54 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan SK terkait jam operasional restoran dan warung makan, yang mencantumkan syarat bagi pengunjung. Ilustrasi Foto: ANTARA/Feru Lantara
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup," katanya.
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut ini aturan baru mengenai jam operasional restoran dan syarat bagi pengunjung rumah makan di Depok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa