Syarat Penting Pasien Penyakit Jantung Agar Bisa Vaksin COVID-19, Begini
Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu.
Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini.
"Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisinya atau khawatir efek vaksinasi, sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," katanya.
Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan.
PERKI sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi terkait vaksin COVID-19 pada pasien penyakit jantung.
PERKI menyebut beberapa pasien penyakit jantung yang boleh vaksin.
Yakni, pasien gagal jantung kronis yang stabil dan penderita sumbatan koroner yang telah dilakukan tindakan revaskularisasi.
Kemudian, hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (stabil) yakni kurang dari 140/90.
Dokter spesialis sebut syarat penting bagi pasien penyakit jantung agar bisa menjalani Vaksin COVID-19, begini
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19