Syarat Penting Pasien Penyakit Jantung Agar Bisa Vaksin COVID-19, Begini

Syarat Penting Pasien Penyakit Jantung Agar Bisa Vaksin COVID-19, Begini
Ilustrasi - Pelajar mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance) dan PT Bank Ina Perdana Tbk di Jakarta, Rabu (28/7). Foto: Ricardo/jpnn.com

Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu.

Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini.

"Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisinya atau khawatir efek vaksinasi, sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," katanya.

Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan.

PERKI sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi terkait vaksin COVID-19 pada pasien penyakit jantung.

PERKI menyebut beberapa pasien penyakit jantung yang boleh vaksin.

Yakni, pasien gagal jantung kronis yang stabil dan penderita sumbatan koroner yang telah dilakukan tindakan revaskularisasi.

Kemudian, hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (stabil) yakni kurang dari 140/90.

Dokter spesialis sebut syarat penting bagi pasien penyakit jantung agar bisa menjalani Vaksin COVID-19, begini

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News