Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
Senin, 11 April 2011 – 21:33 WIB
JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebelumnya, kelonggaran diberikan dalam bentuk penyusunan Rencana Anggaran dan Kegiatan (RKA) yang tidak harus kaku mengikuti aturan. Yang teranyar, pemda malah tidak lagi diwajibkan menyusun RKA. Sebelumnya, RKA dinyatakan sebagai syarat utama menyalurkan dana BOS di daerahnya masing-masing.
Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas, Suyanto menjelaskan, kebijakan terbaru ini sebagai tindak lanjut amanat Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang menginginkan agar dana BOS dapat dipercepat pencairannya.
Baca Juga:
“Sesuai dengan amanat Wapres, maka petunjuk teknis seperti laporan pertanggungjawaban pemakaian anggaran tidak akan menjadi syarat pencairan dana BOS berikutnya. Selain itu, RKA tidak lagi diperlukan, mengingat RKA yang telah dibuat sebelumnya sudah memuat segala macam kebutuhan operasional selama satu tahun,” ungkap Suyanto ketika dihubungi melalui telepon selularnya, di Jakarta, Senin (11/4).
Mengenai laporan penggunaan anggaran, lanjut Suyanto, juga tidak harus diserahkan pada saat ini. Akan tetapi, dapat diserahkan pada akhir semester. “Kami juga sudah mendapatkan instruksi untuk segera menghubungi daerah yang belum juga mencairkan dana BOS ke sekolah,” imbuhnya.
JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan
BERITA TERKAIT
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB