Syarat Penyaluran BOS Makin Longgar
Senin, 11 April 2011 – 21:33 WIB
Mekanisme penyaluran BOS yang baru ini, diyakni dapat memberikan jaminan penyaluran dana BOS tahap kedua akan lebih cepat. Sementara bagi daerah yang belum mencairkan dana BOS triwulan pertama, tegasnya, wajib mencairkan berbarengan dengan pencairan tahap kedua atau dengan batas waktu 17 April 2011 mendatang.
Baca Juga:
“Nah, sudah diberi kelonggaran seperti ini, maka tidak boleh ada alasan apapun dari pemerintah daerah yang belum juga menyalurkan dana BOS di daerahnya. Semua harus segera menyalurkan secepatnya,” serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Lagi-lagi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum selesai menyalurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee