Syarat Perjalanan Diperketat, Azis Syamsuddin Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin mendukung sikap tegas pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi mudik lebih lebaran awal, sekaligus mendorong komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Diketahui, kebijakan itu berlaku mulai H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yaitu pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu berharap kebijakan tersebut mampu mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.
"Pemda dan seluruh stakeholder yang berkaitan seperti aparat keamanan hingga penyedia jasa transportasi umum, harus tetap memperhatikan keselarasan serta tidak bertentangan dengan Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19," kata Azis di Jakarta, Jumat (23/4).
Dia mendorong pemerintah dan Pemda untuk melakukan sosialisasi aturan ini secara masif dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi untuk tidak melakukan mudik Lebaran.
"Kami mendorong Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengantisipasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu dalam masa pengetatan larangan mudik ini," ucap politikus asal Lampung itu.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peniadaan mudik lebaran dan mengurungkan niat untuk berlebaran di kampung halaman.
Sebab, hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan keluarga, mengingat sanak saudara di kampung halaman khususnya yang sudah termasuk kategori lansia sangat rawan terinfeksi virus Corona.
Wakil Kteua DPR RI Azis Syamsuddin juga mengimbau masyarakat mematuhi untuk tidak mudik Lebaran 2021 mendatang.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?