Syarat Perjalanan Diperketat, Azis Syamsuddin Apresiasi Sikap Tegas Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin mendukung sikap tegas pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk mengantisipasi mudik lebih lebaran awal, sekaligus mendorong komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Diketahui, kebijakan itu berlaku mulai H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yaitu pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021 sebagaimana diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu berharap kebijakan tersebut mampu mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.
"Pemda dan seluruh stakeholder yang berkaitan seperti aparat keamanan hingga penyedia jasa transportasi umum, harus tetap memperhatikan keselarasan serta tidak bertentangan dengan Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19," kata Azis di Jakarta, Jumat (23/4).
Dia mendorong pemerintah dan Pemda untuk melakukan sosialisasi aturan ini secara masif dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi untuk tidak melakukan mudik Lebaran.
"Kami mendorong Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengantisipasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu dalam masa pengetatan larangan mudik ini," ucap politikus asal Lampung itu.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peniadaan mudik lebaran dan mengurungkan niat untuk berlebaran di kampung halaman.
Sebab, hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan keluarga, mengingat sanak saudara di kampung halaman khususnya yang sudah termasuk kategori lansia sangat rawan terinfeksi virus Corona.
Wakil Kteua DPR RI Azis Syamsuddin juga mengimbau masyarakat mematuhi untuk tidak mudik Lebaran 2021 mendatang.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia