Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Terbaru, Ada yang Wajib Tes PCR
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau tes PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi:
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Cerita Deolipa Ditelepon Pejabat Polri, Ada Tugas Merah Putih soal Peristiwa Duren Tiga
Sementara itu, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Joni menegaskan, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.
Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
Jajaran KAI juga akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI.
"Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ucap Joni. (ant/fat/jpnn)
PT KAI mengeluarkan aturan baru syarat penumpang KA jarak jauh yang berlaku mulai 15 Agustus. Ada ketentuan wajib tes PCR bagi yang belum vaksinasi booster.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta