Syarat Perjalanan Semasa PPKM Level 1-4, Tolong Diperhatikan!
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang menyesuaikan ketentuan PPKM Level 1-4.
Terbitnya surat ini membuat SE Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku.
Begitu pula SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang habis masa berlakunya per 25 Juli 2021.
Nantinya SE Nomor 16 Tahun 2021 efektif berlaku mulai pada 26 Juli 2021, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut angka penularan masih tinggi di masyarakat, sehingga pihaknya menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021.
“Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat juga masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku, Selasa (27/7).
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 16 2021 yaitu penentuan level PPKM suatu wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 tahun 2021.
Kemudian perjalanan orang dalam negeri antarkota atau arak jauh harus memenuhi beberapa syarat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menyesuaikan ketentuan PPKM Level 1-4.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN
- Presiden AS Joe Biden Positif Covid-19