Syarat Perjalanan Semasa PPKM Level 1-4, Tolong Diperhatikan!

Syarat Perjalanan Semasa PPKM Level 1-4, Tolong Diperhatikan!
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

Bagi daerah kategori PPKM Level 4 dan 3:

a. Pengguna transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

a. Pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil 

negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b. Pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menyesuaikan ketentuan PPKM Level 1-4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News