Syarat Perjalanan Semasa PPKM Level 1-4, Tolong Diperhatikan!
Selasa, 27 Juli 2021 – 14:47 WIB

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com
Terakhir SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian tiket, dan pengawasan di lapangan.
“Tujuannya tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan persnya, Senin (26/7). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menyesuaikan ketentuan PPKM Level 1-4.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah