Syarat Perkantoran Jika Kembali Aktif Pada Masa New Normal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi berharap perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal.
Misalnya, kata dia, perusahaan bisa menyediakan cairan antiseptik pembersih tangan dan menerapkan jaga jarak antar karyawan.
"Tempat kerja harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfektan, lalu tempat cuci tangan, handsanitizer, kemudian penataan jarak antar pekerja,” kata Kartini dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Jumat (29/5).
Selain penerapan protokol kesehatan, perusahaan perlu rutin mengecek kondisi kesehatan karyawannya selama bekerja di kantor.
Hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin. Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk," katanya.
"Paling tidak di perkantoran misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," tutur dia.
Menurut dia, jika terdapat karyawan yang reaktif virus, perusahaan perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Nantinya, dinas kesehatan bisa menelusuri kontak karyawan yang reaktif virus.
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi berharap perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya