Syarat Permohonan Visa ke AS Diperketat

Syarat Permohonan Visa ke AS Diperketat
White House. Foto: Karen Bleier/AFP

jpnn.com, WASHINGTON - Syarat permohonan visa ke AS bakal diperketat, antara lain harus mencantumkan akun media sosial (medsos), nomor telepon, dan alamat e-mail.

Jika ada anggota keluarga yang pernah terlibat terorisme, keterangan tersebut juga harus dicantumkan. Kebijakan baru itu akan berdampak pada sekitar 14,7 juta orang yang mengurus visa setiap tahun.

Aturan tersebut hanya diperuntukkan mereka yang ingin jalan-jalan, bekerja, atau menempuh pendidikan di AS. Untuk pengurusan visa diplomatik, kebijakan itu tidak berlaku.

’’Kami terus mencari mekanisme untuk meningkatkan proses skrining guna melindungi penduduk AS.’’ Demikian bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS.

BACA JUGA: Popularitas Partai Brexit Melejit, Donald Trump Ikut Mendukung

Kebijakan mencantumkan akun medsos dan e-mail sejatinya sudah berlangsung lima tahun lalu, tapi tidak berlaku untuk semua orang. Hanya bagi mereka yang membutuhkan perlakuan khusus. Misalnya, orang-orang yang tinggal di wilayah yang pernah dikuasai kelompok teroris tertentu.

Nah, Maret tahun lalu, Presiden AS Donald Trump ingin kebijakan itu berlaku untuk semua orang yang masuk ke negaranya.

’’Mereka yang berbohong tentang penggunaan media sosialnya akan menghadapi konsekuensi imigrasi yang serius,’’ tegas salah seorang pejabat, sebagaimana dikutip The Hill. (sha/c18/sof)

Pemohon visa ke AS harus mencantumkan akun media sosial (medsos), nomor telepon, dan alamat e-mail.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News