Syarat Perseorangan Diperingan, Kerja KPU jadi Mudah
Sabtu, 05 Maret 2016 – 12:14 WIB
Menurut Hadar, pihaknya tidak saja mengusulkan pengurangan angka persentase dari sebelumnya 6,5-10 persen menjadi 0,5-3 persen. Namun mengusulkan perubahan persentase tak lagi dihitung dari jumlah penduduk, tapi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada.
"Dalam hal ini DPT pemilu presiden tahun 2014 lalu. Kalau gunakan yang sekarang, maka proses penyusunan DPT-nya harus lebih awal lagi. Nanti tahapan jadi lebih panjang dan itu bisa jadi lebih mahal. Karenanya kami berpandangan cukup kok untuk menggunakan DPT sebelumnya," ujar Hadar.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan