Syarat Perseorangan Diperingan, Kerja KPU jadi Mudah

Syarat Perseorangan Diperingan, Kerja KPU jadi Mudah
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN
Menurut Hadar, pihaknya tidak saja mengusulkan pengurangan angka persentase dari sebelumnya 6,5-10 persen menjadi 0,5-3 persen. Namun mengusulkan perubahan persentase tak lagi dihitung dari jumlah penduduk, tapi dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada. 

"Dalam hal ini DPT pemilu presiden tahun 2014 lalu. Kalau gunakan yang sekarang, maka proses penyusunan DPT-nya harus lebih awal lagi. Nanti tahapan jadi lebih panjang dan itu bisa jadi lebih mahal. Karenanya kami berpandangan cukup kok untuk menggunakan DPT sebelumnya," ujar Hadar.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News