Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK Pilih PCR atau Antigen
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat tentang jadwal tes CPNS 2021 dan PPPK yang dimulai 2 September.
Jadwal tersebut tertuang dalam surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Antara lain melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
"Jadi ini dipilih, mau PCR atau antigen. Namun, hasi tes Covid-19 yang dibawa harus masih berlaku sesuai ketentuan," kata Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (24/8).
Untuk vaksinasi, Bima menegaskan, tidak semua peserta harus membawa kartu vaksin. Ketentuan vaksinasi dosis pertama hanya berlaku bagi peserta tes CPNS 2021 dan PPPK di Jawa, Madura, dan Bali.
"Kan belum semua masyarakat yang divaksin apalagi di luar Jawa, Bali, dan Madura makanya syarat tersebut belum bisa diberlakukan menyeluruh," terangnya.
Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 mengharuskan seleksi CASN 2021 dilakukan secara ketat, antara lain:
Syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK tidak seluruhnya harus sudah divaksinasi, pilih PCR atau antigen.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah