Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK Pilih PCR atau Antigen

Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK Pilih PCR atau Antigen
Syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK harus sudah divaksin Covid-19 hanya berlaku untuk Jawa, Madura, Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1  meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

"Peserta tes CPNS 2021 dan PPPK wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian," tuturnya. 

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. (esy/jpnn)

Syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK tidak seluruhnya harus sudah divaksinasi, pilih PCR atau antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News