Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:17 WIB
JAKARTA - Sebaiknya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Simalungun tidak perlu terburu-buru menemui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk minta rekomendasi persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran beserta sejumlah Surat Keputusan (SK) gubernur lainnya terkait aspirasi pemekaran ini. Namun, untuk persyaratan fisik kewilayahan, masih ada tiga item yang belum beres. Endarto menjelaskan, syarat berupa peta wilayah kabupaten yang akan dibentuk yang telah dilegalisir kabupaten/kota yang berbatasan dan juga peta Kabupaten Simalungun sebagai induk, sudah diserahkan ke Kemendagri.
Pasalnya, dari Simalungun sendiri belum melengkapi syarat fisik kewilayahan, berupa data-data pendukung.
Baca Juga:
Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri Slamet Endarto, menjelaskan, memang persyaratan yang harus dikeluarkan Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, sudah lengkap semuanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebaiknya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Simalungun tidak perlu terburu-buru menemui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk minta
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius