Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:17 WIB

Syarat Peta Simalungun Hataran Belum Beres
Peta wilayah harus dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis, yakni BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan.
Selain itu, peta wilayah kabupaten/kota harus dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untuk kabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.
Itu item pertama. Item kedua syarat fisik kewilayahan adalah bukti kepemilikan yang sah berupa dokumen bangunan dan lahan untuk kantor bupati, kantor DPRD, dan kantor Perangkat Daerah untuk calon kabupaten baru itu.
Item ketiga, belum diserahkan syarat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten induk, dalam hal ini RTRW Kabupaten Simalungun.
JAKARTA - Sebaiknya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Simalungun tidak perlu terburu-buru menemui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk minta
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak