Syarat Pileg Diperketat, PAW Massal Terjadi di Daerah
Sabtu, 23 Maret 2013 – 00:17 WIB
JAKARTA - Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan aturan ini mengharuskan kader partai yang duduk sebagai anggota dewan tetapi partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu harus mengundurkan diri. Kata dia, hal ini diberlakukan kepada mereka yang mencalonkan diri dengan menggunakan partai lain.
"Inilah konsekuensi dari peraturan yang sudah ditetapkan. Karena memang tidak boleh ada keanggotaan partai ganda saat mendaftar sebagai calon," kata Titi kepada JPNN, Jumat (22/3).
Titi mengakui, dengan pemberlakuan aturan ini maka harus ada PAW. Mereka yang mengundurkan diri akan diganti dengan kader dari partai sebelumnya. Sebab, saat pendaftaran partai, calon yang bersangkutan secara otomatis menggunakan partai yang berbadan hukum sebagai peserta pemilu.
JAKARTA - Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang