Syarat Pileg Diperketat, PAW Massal Terjadi di Daerah
Sabtu, 23 Maret 2013 – 00:17 WIB
JAKARTA - Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan aturan ini mengharuskan kader partai yang duduk sebagai anggota dewan tetapi partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu harus mengundurkan diri. Kata dia, hal ini diberlakukan kepada mereka yang mencalonkan diri dengan menggunakan partai lain.
"Inilah konsekuensi dari peraturan yang sudah ditetapkan. Karena memang tidak boleh ada keanggotaan partai ganda saat mendaftar sebagai calon," kata Titi kepada JPNN, Jumat (22/3).
Titi mengakui, dengan pemberlakuan aturan ini maka harus ada PAW. Mereka yang mengundurkan diri akan diganti dengan kader dari partai sebelumnya. Sebab, saat pendaftaran partai, calon yang bersangkutan secara otomatis menggunakan partai yang berbadan hukum sebagai peserta pemilu.
JAKARTA - Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati