Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana

Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)

Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014) A Malik Haramain. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Perhelatan pemilihan langsung Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

Payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Syarat Progresif

Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya, bahkan banyak kepala daerah justru terlibat kasus korupsi, gratifikasi, jual beli jabatan, korupsi APBD dan kasus TPPU.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tahun 2021 terdapat 429 KDH hasil Pilkada terjerat korupsi.

Berdasar data di kpk.go.id, sejak 2004 hingga 2022 tercatat 22 Gubernur dan 148 Bupati/Walikota telah ditindak oleh KPK.

ICW merilis sepanjang tahun 2010 hingga 2018 tak kurang dari 253 KDH ditetapkan sebagai Tersangka.

Selanjutnya, ICW melaporkan sebanyak 61 kepala daerah berstatus Tersangka rentang tahun 2021 sampai 2023.

Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News