Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana

Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)

Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014) A Malik Haramain. Foto: Dokumentasi pribadi

Setiap kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyerapan penggunaan APBD. Program terlaksana atau tidak, bisa dilihat dari penyerapan APBD.

Keempat, peningkatan pelayanan yang efektif dan efisien. Pelayanan menjadi isu publik, system pelayanan yang tidak inovatif berakibat pada ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.

Kelima, regulasi dan kebijakan yang berpihak kepada warga. Keberpihakan salah satunya diukur dengan produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah.    

Alat Ukur

Untuk menilai keberhasilan seorang petahana, maka harus diukur dari bebrerapa aspek, yaitu : Pertama, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

IPM mengukur keberhasilan dalam tiga kebutuhan dasar, yaitu kesehatan (harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah), dan standar hidup layak (pendapatan per kapita).

Kedua, mengukur pertumbuhan ekonomi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. PDRB biasanya dihitung setiap tahun atau pertiga bulan.

Oleh karena itu, PDRB sebagai alat untuk mengukur pertumbuhan ekonomi daerah. Ketiga, data penduduk di bawah garis kemiskinan.

Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News