Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)
Setiap kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyerapan penggunaan APBD. Program terlaksana atau tidak, bisa dilihat dari penyerapan APBD.
Keempat, peningkatan pelayanan yang efektif dan efisien. Pelayanan menjadi isu publik, system pelayanan yang tidak inovatif berakibat pada ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.
Kelima, regulasi dan kebijakan yang berpihak kepada warga. Keberpihakan salah satunya diukur dengan produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah.
Alat Ukur
Untuk menilai keberhasilan seorang petahana, maka harus diukur dari bebrerapa aspek, yaitu : Pertama, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
IPM mengukur keberhasilan dalam tiga kebutuhan dasar, yaitu kesehatan (harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah), dan standar hidup layak (pendapatan per kapita).
Kedua, mengukur pertumbuhan ekonomi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. PDRB biasanya dihitung setiap tahun atau pertiga bulan.
Oleh karena itu, PDRB sebagai alat untuk mengukur pertumbuhan ekonomi daerah. Ketiga, data penduduk di bawah garis kemiskinan.
Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Jelang Pencoblosan Pilgub Jateng, Andika-Hendi Serahkan Kepada Masyarakat
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara