Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)
Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:19 WIB
Syarat khusus ini akan memaksa calon terpilih benar-benar melaksanakan komitmen dan janji-janjinya saat kampanye.
Calon terpilih akan memastikan bahwa program-program bisa dilaksanakan dan menjalankan pemerintahan yang bersih.
Jika gagal dengan parameter di atas, maka petahana dilarang mencalonkan lagi untuk periode keduanya.
Ke depan syarat ini perlu diberlakukan dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(***)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Polres Rohul, PMRI, dan Mahasiswa Sepakat Ciptakan Pilkada Damai
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink & Hashtag 'Tangsel Banget' di Pilkada 2024, Ini Maknanya
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi