Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana

Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)

Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana
Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014) A Malik Haramain. Foto: Dokumentasi pribadi

Syarat khusus ini akan memaksa calon terpilih benar-benar melaksanakan komitmen dan janji-janjinya saat kampanye.

Calon terpilih akan memastikan bahwa program-program bisa dilaksanakan dan menjalankan pemerintahan yang bersih.

Jika gagal dengan parameter di atas, maka petahana dilarang mencalonkan lagi untuk periode keduanya.

Ke depan syarat ini perlu diberlakukan dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(***)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News