Syarat Provinsi Kapuas Raya Masih Kurang
Jumat, 13 Januari 2012 – 23:56 WIB

Syarat Provinsi Kapuas Raya Masih Kurang
JAKARTA -- Syarat pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang ingin pisah dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), harus dilengkapi agar bisa segera ditindaklanjuti di DPR. Provinsi pemekaran ini rencananya mencakup Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu. Ibu kotanya rencana berada di Sintang. Aspirasi itu disambut baik Komisi II DPR RI.
Secara politis, Komisi II DPR mendukung pemekaran PKR karena dipandang bisa untuk memercepat pembangunan ekonomi di wilayah provinsi yang rencananya beribukota di Sintang itu. "Syarat itu memang harus dilengkapi lagi," tegas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menjawab JPNN, Jumat (13/1), di Jakarta.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Kepala Desa Kalbar yang mewakili ratusan desa di 12 kabupaten dan dua kota, menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR RI, Senin (3/10), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka mendesak agar pemekaran segera diwujudkan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Syarat pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang ingin pisah dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), harus dilengkapi agar bisa segera ditindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer