Syarat Provinsi Kapuas Raya Masih Kurang
Jumat, 13 Januari 2012 – 23:56 WIB
JAKARTA -- Syarat pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang ingin pisah dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), harus dilengkapi agar bisa segera ditindaklanjuti di DPR. Provinsi pemekaran ini rencananya mencakup Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu. Ibu kotanya rencana berada di Sintang. Aspirasi itu disambut baik Komisi II DPR RI.
Secara politis, Komisi II DPR mendukung pemekaran PKR karena dipandang bisa untuk memercepat pembangunan ekonomi di wilayah provinsi yang rencananya beribukota di Sintang itu. "Syarat itu memang harus dilengkapi lagi," tegas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menjawab JPNN, Jumat (13/1), di Jakarta.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Kepala Desa Kalbar yang mewakili ratusan desa di 12 kabupaten dan dua kota, menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR RI, Senin (3/10), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka mendesak agar pemekaran segera diwujudkan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Syarat pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang ingin pisah dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), harus dilengkapi agar bisa segera ditindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah