Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan
jpnn.com - BIAK NUMFOR – Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 antara lain mengatur mengenai persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, yakni:
1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Jadi, untuk bisa menjadi kepala sekolah syaratnya antara lain harus memiliki sertifikat guru penggerak
"Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin S.Pd pada dialog guru penggerak, Kamis (19/1).
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, antara lain harus punya Sertifikat Guru Penggerak.
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas
- Kursi Kepsek & Pengawas Banyak Kosong, Dirjen Nunuk: Diisi Guru Penggerak, Sudah Surplus
- Di Hadapan Dirjen Nunuk, Guru PPPK & Penggerak Minta Merdeka Belajar Dilanjutkan
- Dirjen Nunuk: 12 Ribu Lebih Guru Penggerak Sudah jadi Kepala Sekolah