Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan
Jumat, 20 Januari 2023 – 07:24 WIB
Dijelaskan bahwa untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.
"Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek," ujar Mulyani didampingi guru penggerak Restin Yusuf. (antara/jpnn)
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, antara lain harus punya Sertifikat Guru Penggerak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas
- Kursi Kepsek & Pengawas Banyak Kosong, Dirjen Nunuk: Diisi Guru Penggerak, Sudah Surplus
- Di Hadapan Dirjen Nunuk, Guru PPPK & Penggerak Minta Merdeka Belajar Dilanjutkan
- Dirjen Nunuk: 12 Ribu Lebih Guru Penggerak Sudah jadi Kepala Sekolah
- Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo