Syarat Rekonsiliasi FPI Tidak Cocok Dilakukan di Indonesia
Rabu, 16 Desember 2020 – 04:11 WIB

Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN
Tepatnya saat kepulangan pendiri FPI itu ke Indonesia pada November lalu, hingga munculnya wacana rekonsiliasi.
Namun, kata Mahfud MD, syarat rekonsiliasi yang diajukan Habib Rizieq dinilai tidak patut. Hal tersebut membuat pemerintah enggan untuk memulai rencana rekonsiliasi tersebut.
“Tapi apa jawabnya? Hari pertama dia berpidato lantang, ‘Mau rekonsiliasi dengan syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama tertentu’. Loh, belum silaturahim sudah minta syarat tinggi. Maka saya tegaskan, pemerintah tak berencana rekonsiliasi dengan MRS,” ujarnya. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Syarat rekonsiliasi yang diajukan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu antara lain penerapan syariat Islam dan pembebasan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!