Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat
Kamis, 08 Maret 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana perkara korupsi. Alasannya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada sangkut pautnya dengan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi kepada narapidana korupsi dan teroris. Meski demikian Denny tetap mematuhi putusan PTUN itu. "Putusan PTUN itu kita patuhi. Ketujuh orang itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat yang sebelumnya pernah kita cabut," sambungnya.
"Orang lupa, ini kan (putusan PTUN) cuma SK pencabutan bersyarat saja. Kebijakan pengetatan nggak dibatalkan. Yang dibatalkan PTUN adalah SK pencabutan pembebasan bersyarat," kata Denny kepada wartawan di kantor Kemenhukham, Jlan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).
Baca Juga:
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu mengingatkan bahwa pemberian remisi dan PB tetap mengacu sejumlah syarat. "Di antaranya memenuhi rasa keadilan masyarakat, telah memenuhi masa hukuman sesuai aturan , dan menjadi justice kolaborator ataupun whistle blower," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB)
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak