Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat
Kamis, 08 Maret 2012 – 19:39 WIB

Syarat Remisi dan Bebas Bersyarat Tetap Diperketat
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana perkara korupsi. Alasannya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada sangkut pautnya dengan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi kepada narapidana korupsi dan teroris. Meski demikian Denny tetap mematuhi putusan PTUN itu. "Putusan PTUN itu kita patuhi. Ketujuh orang itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat yang sebelumnya pernah kita cabut," sambungnya.
"Orang lupa, ini kan (putusan PTUN) cuma SK pencabutan bersyarat saja. Kebijakan pengetatan nggak dibatalkan. Yang dibatalkan PTUN adalah SK pencabutan pembebasan bersyarat," kata Denny kepada wartawan di kantor Kemenhukham, Jlan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).
Baca Juga:
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu mengingatkan bahwa pemberian remisi dan PB tetap mengacu sejumlah syarat. "Di antaranya memenuhi rasa keadilan masyarakat, telah memenuhi masa hukuman sesuai aturan , dan menjadi justice kolaborator ataupun whistle blower," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tetap memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?