Syarat Rusunawa Diperketat
Kamis, 25 Maret 2010 – 19:55 WIB
JAKARTA--Tak ingin pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sia-sia, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memperketat persyaratannya. Diantaranya, lokasinya harus strategis dan dekat dengan aktivitas warga. Selain itu lokasi untuk pembangunan Rusunawa minimal harus memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi. "Rusunawa itu diharapkan bisa dibangun di lokasi yang strategis dan dekat dengan aktivitas warga," harapnya. Sementara anggota Komisi V DPR RI Yasti Mokoagow mengkritisi banyaknya rusunawa yang jadi bangunan tak bertuan. Dia menilai kebijakan itu kurang menyentuh warga.
"Saya tidak ingin rusunawa yang dibangun tidak dimanfaatkan warga karena alasannya lokasinya kurang strategis," tegas Menpera Suharso Monoarfa usai peninjauan lapangan dengan menggunakan kereta api (KA), Kamis (25/3).
Baca Juga:
Dia mencontohkan, bangunan Rusunawa di Marunda yang tidak dimanfaatkan masyarakat karena lokasinya jauh dari permukiman dan tempat beraktivitas warga. Karena itu untuk pembangunan rusunawa yang disiapkan sebagai tempat relokasi warga yang tinggal di pinggir rel, Kemenpera akan mengkaji lokasi yang disiapkan oleh Pemda DKI Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA--Tak ingin pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sia-sia, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memperketat persyaratannya.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan