Syarat Sertifikasi Guru Diperketat
Rabu, 26 Oktober 2011 – 21:05 WIB

Syarat Sertifikasi Guru Diperketat
JAKARTA - Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru di 2012. Hal yang baru antara lain penetapan peserta melalui system online, menyelenggarakan uji kompetensi, perangkingan usia, masa kerja dan golongan, dan penjadwalan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, selama ini penentuan guru bersertifikasi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Namun di tahun 2012 ini, semuanya sudah melalui system online atau website.
Baca Juga:
“Dengan sistem ini, maka kita berharap lebih transparan dan objektif. Selama ini penetapan peserta tidak dilakukan dengan 100 persen online sistem. Tapi sekarang ini sudah online,” ungkap Syawal kepada wartawan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (26/10).
Ia menyebutkan, kuota perekrutan guru bersertifikasi di tahun 2012 mendatang sebanyak 250 ribu orang. Jika penentuan kuota ini sudah ditetapkan, lanjut dia, maka secara otomatis system online tersebut akan merangking usia, masa kerja dan golongan.
JAKARTA - Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025